KUPAS TUNTAS PMK NOMOR 24 TAHUN 2022 REKAM MEDIK ELEKTRONIK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FASYANKES DAN TENAGA KESEHATAN DAN ISINYA

16 October 2022

RS Premier Bintaro (RSPB) bersama dengan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyelenggarakan Seminar Hukum Kesehatan dengan tema “KUPAS TUNTAS PMK NOMOR 24 TAHUN 2022, REKAM MEDIK ELEKTRONIK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FASYANKES DAN TENAGA KESEHATAN DAN ISINYA. Seminar yang dihadiri oleh 300 peserta ini diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian acara HUT RSPB ke-24 dan juga pelantikan MHKI Banten.

KUPAS TUNTAS PMK Premier Bintaro Hospital

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, maka, seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan (Fasyankes) diwajibkan untuk menjalankan sistem pencatatan riwayat medis secara elektronik. Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan proses transisi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. PMK ini merupakan bagian dari implementasi pilar ke-6 Transformasi Kesehatan sebagai pembaharuan dari aturan sebelumnya yaitu PMK nomor 269 tahun 2008 yang disesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat. Penyelenggaraan Rekam Medik Elektronik (RME) meliputi kegiatan registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan, transfer rekam medik, kepemilikan dan isi rekam medik pasien, keamanan dan perlindungan data pribadi, hingga pelepasan.

Prof. DR. Wila Chandrawila Supriadi, SH. MH. yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung menyampaikan bahwa “pengelolaan RME harus hati-hati karena banyak rentannya. Pelajari juga peraturan lainnya karena RME tidak dapat berdiri sendiri. Petugas rekam medik sebaiknya memiliki pendidikan khusus untuk meminimalkan kesalahan dalam proses pendataan atau pencatatan RME. Fasyankes harus proaktif dalam mempelajari perkembangan pembentukan peraturan hukum secara menyeluruh mengingat perubahannya cukup dinamis. Fasyankes juga harus menyadari bahwa data pribadi pasien jenis kerahasiaannya absolut dan dapat dibuat relatif dengan memenuhi peraturan hukum (bukan hanya Perundang-undangan).”

KUPAS TUNTAS PMK Premier Bintaro Hospital

Ketua MHKI Pusat, dr. Mahesa Paranadipa Maikel, MH. menyampaikan mengenai Perlindungan Hukum Dalam Penerapan PMK nomor 24 tahun 2022, pada Pasal 4 Permenkes nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran “dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lain termasuk pimpinan fasilitas hingga staf administrasi rumah sakit yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien wajib menyimpan rahasia kesehatan pasien. Pada Pasal 57 UU nomor 36 tentang kesehatan, rahasia kesehatan dapat dibuka dalam hal perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat dan kepentingan pasien itu sendiri.” “Adapun yang dimaksud dalam penyalahgunaan data pibadi adalah memperoleh,  mengumpulkan, mengungkapkan, menggunakan, memalsukan, menyebarluaskan dan atau memperjualbelikan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian pemilik data,” jelas dr. Mahesa menambahkan.

Dr. Mahesa juga menjelaskan terkait peran Artificial Intelligence (AI) pada RME. “RME mempermudah pekerjaan dokter dalam memberikan saran pemeriksaan sesuai clinical pathway, saran diagnosis dan diagnosis banding berdasarkan temuan dalam anamnesis dan pemeriksaan fisik atau penunjang, saran pilihan terapi atau tatalaksana sesuai clinical pathway dan analisa penyebab prognosis, length of stay, komplikasi, adverse event. AI tidak melakukan otomatisasi data yang terinput atau tersimpan, sistem harus bisa menjamin bahwa semua keputusan tetap berada di tangan dokter.”

“Namun, dalam menjalankan fungsinya dokter atau klinisi kerap kali dihadapkan dengan permasalah hukum. Perlindungan hukum dapat diperoleh dokter jika telah melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional (Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004). Perlindungan hukum juga didapatkan dari rumah sakit (UU No. 44 Tahun 2009) dan organisasi profesi dengan pembelaan terhadap anggotanya yang melakukan tugas-tugas profesinya” ujar dr. Mahesa.

dr. Martha M.L. Siahaan, MARS, MH.Kes, CEO RS Premier Bintaro dalam kesempatan ini  memaparkan tentang Metamorfosis RME dan Digital Hospital RS Premier Bintaro, menyatakan “tujuan transformasi digital di rumah sakit yaitu antara lain untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan pasien dari sisi akses informasi medis yang cepat dan akurat bagi klinisi sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan medis. Selain itu juga untuk meningkatkan efisiensi secara operasional, seperti mengurangi kebutuhan ruang untuk penyimpanan dokumen rekam medis dan juga efektivitas dalam pemanfaatan sumber daya manusia.”

“Pelayanan bidang kesehatan merupakan sebuah jenis pelayanan yang kompleks dan berisiko tinggi, sehingga banyak aspek penunjang yang diperlukan oleh para klinisi dalam menentukan perawatan yang tepat bagi pasien. Digitalisasi membuat akses informasi medis pasien lebih cepat, akurat dan kapan saja seperti rekam medis, hasil lab, pengobatan, foto/image radiologi dan informasi historis pasien, bahkan critical result alert dikirim ke dokter untuk hasil lab dan radiologi yang mengkhawatirkan. Pemanfaatan teknologi ini telah diterapkan oleh RSPB sejalan dengan peraturan pemerintah dan juga tujuan kami yaitu dalam mengutamakan keselamatan pasien” jelas dr. Martha.

Dr. Martha juga menambahkan bahwa “Rumah sakit harus melakukan digitalisasi secara elektronik dan wajib terintegrasi dengan platform SATUSEHAT, yang berujung pada digital hospital. Transformasi digital di RS Premier Bintaro dapat dilihat pada kesuksesan implementasi RME, PACS, pendaftaran online, teleHEALTH Plus, dan lain lain. Digitalisasi rumah sakit memberikan manfaat bagi pasien, dokter dan manajemen rumah sakit. Saat ini RS Premier Bintaro juga tengah melakukan berbagai peningkatan fasilitas pelayanan teknologi terkini, salah satunya adalah dengan menggalakan robotik sebagai navigasi untuk operasi tulang belakang dan kasus bedah tulang lainnya. Robotic Spine Surgery telah terintegrasi dengan MRI 3 Tesla dan C-Arm.”

“Tidak dapat dipungkiri bahwa rumah sakit harus siap menghadapi perkembangan teknologi dengan Artificial Intelligence (AI) dimana membutuhkan Integrated System yang terhubung satu dengan yang lain, bukan hanya di dalam Rumah Sakit tetapi dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti pihak asuransi Kesehatan,” tutur dr. Martha

 

RS PREMIER BINTARO

RS Premier Bintaro merupakan sebuah rumah sakit swasta terkemuka di wilayah Tangerang Selatan yang telah beroperasi sejak 12 Oktober 1998. RS Premier Bintaro memiliki cakupan layanan kesehatan berbasis pada layanan Satu Atap dimana konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang, tindakan operatif, layanan rawat inap hingga paska rawat inap dapat dilakukan di RS Premier Bintaro. Layanan unggulan yang dimiliki oleh RS Premier Bintaro adalah Ortopedic Center, Spine Center, Sport Clinic, Stroke Center, Skin & Laser Clinic, Vascular Center. RS Premier Bintaro merupakan bagian dari Ramsay Sime Darby Health Care yang memiliki tujuh fasilitas kesehatan di Asia. RS Premier Jatinegara telah memperoleh akreditasi nasional dari KARS (Komite Akrediatsi Rumah Sakit) dan ISO 9001:2015, akreditasi internasional dari JCI (Joint Commision International), serta HICMR (Hospital Infection Control Management Risk). Prestasi yang telah diraih oleh RS Premier Bintaro sejak awal berdiri hingga sekarang merupakan realisasi komitmen RS Premier Bintaro terhadap mutu layanan Kesehatan.

RAMSAY SIME DARBY HEALTH CARE

Ramsay Sime Darby Health Care (RSDH) merupakan sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang kesehatan. RSDH dimiliki secara bersama oleh dua perusahaan yaitu Sime Darby Berhad dan Ramsay Health Care. RSDH memiliki tujuh fasilitas Kesehatan, di Indonesia terdiri dari RS Premier Bintaro, RS Premier Jatinegara dan RS Premier Surabaya dan di Malaysia yaitu Subang Jaya Medical Centre, Ara Damansara Medical Centre, ParkCity Medical Center dan Bukit Tinggi Medical Centre. RSDH selalu berupaya dalam memberikan perawatan pasien dengan kualitas terbaik, sesuai dengan tagline kami “People caring for people”. Dengan menggunakan teknologi mutakhir, fasilitas tercanggih, konsultan yang berpengalaman dari berbagai spesialisasi, dan dengan pengalaman RSDH dalam bidang perawatan kesehatan maka kami berkomitmen terhadap perawatan pasien dengan kualitas terbaik, hasil klinis, kesejahteraan staf dan spesialis, serta berbagai pihak pemangku kepentingan agar terus mempertahankan dan juga meningkatkan kualitas pelayanan yang berkesinambungan dan berfokus pada keselamatan pasien.


untuk informasi & buat janji temu Dokter silakan menghubungi:

  • Customer Care: 021 2762 5500 ext. 1000/1500
  • Call Centre: 1 500 908